TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID MAN 1 DELI SERDANG

Bagi masyarakat atau pemohon yang membutuhkan informasi publik di MAN 1 Deli Serdang, permohonan informasi dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID MAN 1 Deli Serdang secara langsung atau melalui media pelayanan informasi yang disediakan.

2. Mengisi Formulir

Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:

  • Nama pemohon;
  • Alamat;
  • Nomor kontak;
  • Informasi yang diminta;
  • Tujuan penggunaan informasi.

3. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan ketersediaan informasi yang diminta.

4. Proses Permohonan

PPID menyiapkan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penyampaian Informasi

Informasi diberikan kepada pemohon melalui media yang disepakati, seperti dokumen, salinan, atau media elektronik.

6. Pencatatan

Setiap permohonan dan pemberian informasi dicatat oleh petugas PPID sebagai bagian dari administrasi pelayanan.

ALUR SINGKAT

Pemohon
↓
Mengajukan Permohonan
↓
Mengisi Formulir
↓
Verifikasi PPID
↓
Informasi Disiapkan
↓
Informasi Diberikan
↓
Permohonan Dicatat

E-Learning


Raport Digital


Perpustakaan


Youtube