TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PPID
MAN 1 DELI SERDANG
Bagi masyarakat atau pemohon yang
membutuhkan informasi publik di MAN 1 Deli Serdang, permohonan informasi dapat
dilakukan dengan cara berikut:
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan
informasi kepada PPID MAN 1 Deli Serdang secara langsung atau melalui
media pelayanan informasi yang disediakan.
2. Mengisi Formulir
Pemohon mengisi Formulir
Permohonan Informasi Publik dengan mencantumkan:
- Nama
pemohon;
- Alamat;
- Nomor
kontak;
- Informasi
yang diminta;
- Tujuan
penggunaan informasi.
3. Verifikasi Permohonan
Petugas PPID memeriksa kelengkapan
permohonan dan ketersediaan informasi yang diminta.
4. Proses Permohonan
PPID menyiapkan informasi yang dapat
diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penyampaian Informasi
Informasi diberikan kepada pemohon
melalui media yang disepakati, seperti dokumen, salinan, atau media
elektronik.
6. Pencatatan
Setiap permohonan dan pemberian
informasi dicatat oleh petugas PPID sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
ALUR
SINGKAT
Pemohon
↓
Mengajukan Permohonan
↓
Mengisi Formulir
↓
Verifikasi PPID
↓
Informasi Disiapkan
↓
Informasi Diberikan
↓
Permohonan Dicatat





-480x360.jpeg)
