PROFIL PPID
PROFIL PPID
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan
informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat,
transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, MAN 1 Deli Serdang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di
lingkungan madrasah.
Pembentukan PPID MAN 1 Deli Serdang
merupakan bentuk komitmen madrasah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
PPID MAN 1 Deli Serdang bertugas
mengelola informasi dan dokumentasi yang berada di lingkungan madrasah, mulai
dari penyediaan, pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, hingga pelayanan
informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID MAN 1 Deli
Serdang juga berkoordinasi dengan kepala madrasah, tata usaha, wakil kepala
madrasah, guru, tenaga kependidikan, serta unit kerja terkait dalam memastikan
informasi publik yang tersedia dapat dikelola dan disampaikan secara baik.
PPID MAN 1 Deli Serdang berkomitmen
memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, santun, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang
dikecualikan dan perlindungan terhadap data pribadi.
Melalui PPID, MAN 1 Deli Serdang
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun komunikasi yang
baik antara madrasah dengan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, serta
pemangku kepentingan lainnya.
Informasi
publik yang tersedia dapat diakses melalui layanan PPID MAN 1 Deli Serdang
sesuai dengan prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan.
PPID MAN 1 Deli Serdang
Terbuka dalam Informasi, Cepat dalam
Pelayanan, dan Bertanggung Jawab dalam pengelolaan





-480x360.jpeg)
